oleh

Alamak…..Oknum Aparatur Desa Diduga Terlibat Perselingkuhan, Terancam Sanksi Disiplin

Pekanbaru / Kupas Peristiwa.id  — Seorang oknum aparatur desa berinisial T, yang disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), diduga terlibat dalam hubungan terlarang. Informasi tersebut muncul setelah seorang narasumber mengaku tidak sengaja menyaksikan interaksi mesra antara oknum tersebut dengan seorang perempuan di area Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Meski saat itu suasana sidang sedang berlangsung, keduanya masih sempat-sempatnya bercumbu melepas kerinduan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Aturan dan Konsekuensi Hukum

Sebagai aparatur desa, oknum tersebut terikat dengan berbagai aturan disiplin dan kode etik. Jika benar terbukti melakukan perbuatan tercela, maka konsekuensi hukum dan sanksi dapat diterapkan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 51: Perangkat desa wajib menjunjung tinggi etika dan norma serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau mencoreng nama baik pemerintah desa.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 4 huruf (d): ASN harus menjunjung tinggi standar etika publik.

Pasal 10 ayat (1): ASN wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (bagi perangkat desa yang berstatus PNS)

Pasal 3 angka 6: PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara serta kedudukannya sebagai abdi negara.

Pasal 4 angka 1: PNS dilarang melakukan perbuatan tercela.

Potensi Sanksi Disiplin

Jika terbukti benar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap aparatur desa tersebut antara lain:

Teguran tertulis

Penundaan kenaikan gaji atau pangkat

Penurunan jabatan

Pemberhentian sementara atau tetap

Sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menuai sorotan publik karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed