oleh

DANDIM 0322/SIAK HADIRI RAKOR FORKOPIMDA BAHAS SOLUSI KEKOSONGAN BBM & IMPLEMENTASI X.STAR 100%

SIAK, / Kupasperistiwa.id – Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan,S.Hub.Int. menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Perangkat Daerah terkait Kekosongan BBM di Wilayah Kabupaten Siak, Selasa, 5 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Perumahan Abdi Praja/Rumah Rakyat, Jl. Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Rakor dipimpin langsung Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P.,M.Si. dan dihadiri Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Siak Radius Chandra, S.H., M.H., perwakilan Kajari Siak, Danlanud Rusmin Nurjadin, Danlanal Dumai, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Kadis dan Kabadan di lingkungan Pemda Kab. Siak.

Fokus utama rapat membahas implementasi X.Star 100% yang telah berjalan sejak April 2026. Melalui sistem ini, pembelian BBM subsidi wajib menggunakan barcode digital dan ditujukan bagi usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum, serta pelayanan umum.

*Permasalahan Utama:*
Dalam matrik yang disampaikan Bupati Siak, ditemukan beberapa kendala di lapangan:
1. Belum seluruh wilayah kampung/kelurahan terlayani lembaga penyalur resmi.
2. 50 Kampung/Kelurahan berada jauh dari SPBU/lembaga penyalur, dengan jarak tempuh hingga 80 km seperti Teluk Lanus di Kec. Sungai Apit.
3. Pengecer tidak lagi diperbolehkan menyalurkan BBM subsidi.
4. Masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

*Penyebab:* Implementasi X.Star dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur distribusi merata, keterbatasan jumlah lembaga penyalur resmi, serta ketergantungan masyarakat pada pengecer sebelumnya.

*Dampak:* Kelangkaan BBM di wilayah tertentu, aktivitas ekonomi petani, nelayan, UMKM terganggu, ketimpangan distribusi antar wilayah, serta risiko munculnya distribusi tidak resmi.

*Solusi yang Didorong Forkopimda:*
1. *Pengusulan Sub Penyalur* berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024. Bupati memiliki kewenangan mengusulkan sub penyalur setelah OPD & Kecamatan mendata wilayah yang belum terlayani.
2. *Koordinasi dengan BPH Migas* untuk mengusulkan kelonggaran waktu implementasi penuh X.Star.
3. *Inventarisasi Wilayah* secara detail untuk percepatan penetapan sub penyalur.

Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan menegaskan dukungan penuh Kodim dalam mengawal kebijakan ini. “Kodim 0322/Siak siap bersinergi. Tujuan X.Star sangat baik agar BBM subsidi tepat sasaran. Namun kita harus pastikan tidak ada gejolak di masyarakat. Data peta penyaluran SPBU ini jadi dasar penting untuk percepatan solusi sub penyalur, terutama di 50 kampung yang jauh dari SPBU,” tegasnya.

*Data Peta Penyaluran SPBU* menunjukkan ketimpangan signifikan. Contohnya di Kec. Sungai Apit, dari 15 kampung, 8 kampung tidak terlayani SPBU dengan jarak terjauh 80 km ke SPBU PT. Berkat Bersama Mandiri Perkasa. Sementara di Kec. Sabak Auh, seluruh 7 kampung sudah terlayani.

Rapat selesai pukul 16.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Forkopimda sepakat bahwa kebijakan X-Star bertujuan baik, namun implementasinya menghadapi kendala distribusi sehingga dibutuhkan solusi kolaboratif dan percepatan kebijakan daerah serta dukungan semua pihak.

*Staf Penerangan Kodim 0322/Siak*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *