DPN PETIR Desak DLH Kuansing Buka Hasil Penyebab Matinya Ikan Disungai Singigi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi di desak untuk membuka hasil uji laboratorium atas sample air sungai yang diduga tercemar limbah industri.
Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Berti Sitanggang menuturkan DLH harus berani mengungkap penyebab matinya ikan-ikan di Sungai Singingi yang terjadi sekitar tiga pekan lalu.
“Publik berhak mengetahui penyebab matinya ikan-ikan tersebut. Dan DLH kuansing sudah seharusnya terbuka dan jujur terkait informasi uji labor yang sudah dilakukan” ucap Berti kepada Media Kamis, (19/6/25) malam.
Menurut Berti, sikap diam DLH Kuansing dapat menimbulkan kecurigaan negatif di tengah masyarakat Riau khususnya warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Berti juga sebut, bila terbukti air sungai tercemar bahan berbahaya berupa limbah industri, pemerintah harus memberi sanksi terhadap perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika benar cairan berwarna gelap yang ditemukan dinas lingkungan hidup di lokasi dan mengandung bahan kimia dari hasil industri, maka pelaku usaha tersebut harus diberi sanksi tegas ” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan DLH Kuansing Ermi Johan mengatakan saat melakukan pemeriksaan di areal pabrik milik PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).
Tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) menemukan instalasi saluran limbah masih terhubung dengan instalasi aliran pembuangan air pada pabrik tersebut.
Temuan Dinas Lingkungan Hidup tersebut, kata Berti, dapat dijadikan indikator bagaimana mulanya bahan yang tidak ramah lingkungan masuk ke sungai.
“Kalau salurannya terhubung, bisa jadi ini penyebab limbah pabrik hanyut dibawa air buangan masuk ke media lingkungan,” imbuh Berti.
Diberitakan sebelumnya, Meski telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing sejak bulan Juni 2023 yang lalu
Namun hingga saat ini pabrik kelapa sawit PT Sinergi Inti Makmur belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, pabrik tersebut baru memiliki 10 kolam limbah. Jumlah ini belum memenuhi persyaratan teknis, yang mewajibkan perusahaan membangun sebanyak 13 kolam.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kuansing Deflides Gusni meminta Indonesiawarta untuk menghubungi bawahannya, ketika ditanya mengenai hasil uji laboratorium.
“Saya sedang rapat terkait hutan adat, tolong dihubungi Kabid PPLH (Ermi Johan) ya, terima kasih,” ujar Deflides Gusni, Kamis (19/6/25) siang.
Sedangkan Ermi Johan lebih memilih diam saat dikonfirmasi awak media terkait kesimpulan pengujian terhadap cairan yang bercampur dengan air Sungai Singingi tersebut.







Komentar