oleh

KLARIFIKASI PEMBERITAAN: Tidak Ditemukan Praktik Penyelewengan BBM di SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang dan SPBU 14.293.651 Peranap

 

Indragiri Hulu,  Kupas Peristiwa.id – Terkait dengan maraknya pemberitaan yang beredar di beberapa media online pada tanggal 27–28 Juli 2025 yang menyebut adanya dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tim Investigasi Media IntelKriminal.co.id melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan pihak-pihak terkait.Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, SPBU 14.293.6131 yang berlokasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, dan SPBU 14.293.651 di Kecamatan Peranap dituduh melakukan praktik penyelewengan dan pelangsiran BBM subsidi kepada pihak-pihak yang disebut sebagai “mafia BBM”. Pemberitaan tersebut bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dan anggota legislatif serta tuduhan bahwa pihak kepolisian setempat melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.

Namun setelah dilakukan investigasi dan klarifikasi kepada pihak SPBU dan pemangku kepentingan terkait, tim kami tidak menemukan bukti kuat atau indikasi yang mendukung dugaan adanya praktik ilegal sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut. Kegiatan di SPBU berjalan normal sesuai dengan prosedur dan ketentuan dari PT. Pertamina, termasuk penggunaan sistem aplikasi barcode dalam penyaluran BBM subsidi.

Hasil Klarifikasi:

1. SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang
Dari hasil wawancara langsung dengan pengelola SPBU dan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pengisian BBM subsidi ke jerigen ataupun kendaraan modifikasi sebagaimana diberitakan. SPBU tersebut menjalankan proses distribusi sesuai regulasi, dan petugas di lokasi menunjukkan bukti transaksi barcode digital dari aplikasi resmi Pertamina.

2. SPBU 14.293.651 Peranap
Dugaan adanya pelangsiran BBM dan keterlibatan oknum legislatif juga telah ditelusuri. Namun tidak ditemukan aktivitas ilegal maupun pelanggaran prosedur. Tim investigasi telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU, dan pihaknya menyatakan bahwa seluruh penyaluran BBM dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi. Tidak ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.

 

Selain itu, tuduhan terhadap pihak kepolisian sektor (Polsek) Peranap yang disebut melakukan pembiaran juga tidak berdasar. Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H. tidak pernah memberikan pernyataan intimidatif kepada wartawan, melainkan hanya mengimbau agar pemberitaan bersifat berimbang dan berdasarkan fakta valid.

Penegasan dari MediaIntelKriminal.co.id:
Sebagai media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, kami menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penyelewengan BBM subsidi oleh SPBU-SPBU di atas tidak terbukti kebenarannya alias hoaks. Kami mengimbau kepada seluruh media dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama baik institusi, individu, maupun perusahaan yang belum terbukti secara hukum.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berdasar tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Redaksi: MediaIntelKriminal.co.id
Pimpinan: Nisriadi
Wakil Pimpinan: Hendra
Korwil: Sandi Irwandi
Penasehat: Suanra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *