Pekanbaru / Kupas Peristiwa.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penyitaan aset atas nama Dedi Handoko Alimin, pihak yang bersangkutan menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa dua perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni PT Teso Indah dan PT Alam Sari Lestari, dikaitkan dengan nama Dedi Handoko Alimin serta disita oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Informasi tersebut dinilai tidak akurat, menyesatkan, dan berpotensi mencederai nama baik serta reputasi pribadi maupun keluarga besar Dedi Handoko Alimin.
“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun aset milik kami yang disita negara sebagaimana diberitakan. Pemberitaan tersebut jelas keliru dan sangat merugikan secara moral maupun sosial,” tegas perwakilan keluarga.
Pihak Dedi Handoko Alimin juga menyesalkan adanya pencantuman label “pengusaha hiburan malam” yang dianggap tidak relevan dan cenderung membangun stigma negatif di masyarakat. “Kami minta rekan-rekan media lebih mengedepankan asas keberimbangan (cover both side) dalam menyajikan informasi, agar tidak menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman publik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika pemberitaan tidak segera diluruskan. “Kami menghormati tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, setiap informasi yang dipublikasikan semestinya mengedepankan fakta, bukan opini yang dapat merusak kehormatan orang lain,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Dedi Handoko Alimin berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.












Komentar