Pelalawan/ Kupasperistiwa.id. — Polemik status lahan seluas kurang lebih 4.400 hektare yang diklaim sebagai hak sah masyarakat melalui Koperasi Usaha Damai kembali menjadi sorotan publik. Desakan keterbukaan informasi kini menguat seiring meningkatnya pertanyaan masyarakat terkait kejelasan legalitas administrasi, batas operasional perusahaan, hingga arah penggunaan kawasan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Sorotan ini mengemuka di tengah berkembangnya berbagai persoalan agraria yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya menyangkut dugaan ketidaksinkronan administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum menemukan kepastian hukum yang utuh.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi langkah mendesak guna menghindari kesalahpahaman di lapangan, terlebih jika menyangkut dokumen legalitas, batas kawasan, serta aktivitas operasional perusahaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar.
“Seluruh dokumen perizinan harus dapat diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang. Transparansi menjadi penting agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum, ”ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (10/5/2026).
Menurut sumber tersebut, kejelasan administrasi bukan hanya penting bagi pemerintah maupun perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat memicu keresahan publik.
Masyarakat juga meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait progres penyelesaian administrasi yang sebelumnya disebut telah dibahas dalam beberapa kesempatan, namun hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan menyeluruh.
Dalam sejumlah catatan pembahasan sebelumnya, beberapa poin krusial disebut mengemuka, di antaranya menyangkut verifikasi legalitas dokumen, sinkronisasi lintas pihak, hingga dorongan agar seluruh proses administrasi dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ismail: Sudah Dilaporkan ke Ombudsman RI
Warga Pelalawan, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan dugaan ketidaksinkronan administrasi lahan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau.
“Kami juga sudah lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Jawabannya, nanti akan diberikan rekomendasi ke Ombudsman pusat karena persoalan ini skala besar, ”ujar Ismail.
Pernyataan itu memperkuat indikasi bahwa persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang berkembang saat ini memerlukan perhatian serius lintas lembaga, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ketua Koperasi Tegaskan Hak Sah Masyarakat
Ketua Koperasi Usaha Damai menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas lahan tersebut, merujuk pada surat resmi Pemerintah Kabupaten Kampar tertanggal 28 September 1999, peta lokasi yang disahkan pemerintah daerah, perjanjian kerja sama tahun 1998 dengan PT Gandaerah Hendana, serta surat pelepasan hak dari PT Mekarsari Alam Lestari pada November 1999.
“Kami hanya meminta hak masyarakat dikembalikan sesuai dokumen resmi negara. Kami tidak ingin konflik, kami ingin semua diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai aturan hukum, ”tegas Ketua Koperasi.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan yang saat ini melakukan aktivitas pengelolaan kawasan, agar membuka dokumen legalitas secara terang kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan.
“Kami percaya bila semua dibuka secara jujur dan profesional, maka persoalan ini akan menemukan titik terang. Hak rakyat harus dihormati, ”tambahnya.
Masyarakat kini berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera memfasilitasi penyelesaian persoalan secara terbuka, terukur, dan profesional agar tidak memunculkan spekulasi liar yang berpotensi memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat.*Redaksi













Komentar