Madina / Kupasperistiwa.id – Aktivitas pengolahan emas menggunakan tong yang diduga ilegal di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah lama dikeluhkan masyarakat, praktik tersebut disebut masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengolahan emas itu diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, dan merkuri. Penggunaan zat-zat tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta berpotensi mencemari lingkungan, khususnya tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal secara terbuka menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai pengawasan dari pihak terkait belum berjalan maksimal.
Sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa Panyabungan Jae, Camat Kota Panyabungan, hingga Kapolsek Kota Panyabungan, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, bahkan terkesan menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, melainkan masalah lama yang terus berulang tanpa penanganan serius.
“Ini sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, namun tidak ada langkah tegas. Wajar jika publik mempertanyakan, ada apa di balik pembiaran ini?” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat aktivitas berlangsung secara terbuka. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tong tersebut berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST. Hingga kini, mereka disebut masih mengoperasikan tong pengolahan emas yang diduga kebal hukum.
PMII Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum secara tegas dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar dilakukan penghentian operasional pengolahan tong serta pemutusan pasokan bahan kimia berbahaya yang digunakan.
PMII menekankan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor-aktor yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.
Selain itu, PMII juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak abai terhadap tanggung jawabnya, baik dalam pengawasan maupun dalam menyediakan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
“Kami tidak ingin ini terus menjadi lingkaran masalah. Pemerintah harus hadir, bukan diam,” pungkasnya
(Magrifatulloh).













Komentar