oleh

POLSEK KUANTAN MUDIK FASILITASI RESTORATIVE JUSTICE (RJ) KASUS PENCURIAN KELAPA SAWIT

KUANTANSINGINGI / Kupasperistiwa.id – Polsek Kuantan Mudik memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mengedepankan penyelesaian secara damai antara pihak korban dan pelaku. Kamis (30/4/26)

Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Kuantan Mudik dan dihadiri oleh pihak korban SN dan pelaku yang berinisial AHS (43) warga Padang Laweh Dharmasraya, yang diduga melakukan pencucian kelapa sawit dikebun milik SN, sebanyak 22 (dua puluh dua tandan)dengan berat netto 310 kg, yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2026. Pukul 22.00 Wib.

Dalam penyelesaian tersebut juga hadir keluarga masing-masing pihak, perangkat desa, serta personel kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H,. S.I.K,. M.H,. Melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar-Butar, S.H,. M.H,. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice (penyelesaian perkara diluar Pengadilan) dilakukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua pihak.

“Pendekatan Restorative Justice bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara pihak korban menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Kuantan Mudik berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tetap menjaga hubungan baik di lingkungan sekitar.

Selanjutnya Pihak kepolisian menyerahkan saudara AHS, kepada pihak keluarga, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed