Jakarta / Kupasperistiwa.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk melakukan “reset total” terhadap sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Langkah ini diambil guna memberantas peredaran narkoba, hingga pungutan liar (pungli) yang selama ini mencoreng citra institusi.
Dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4/2026), Menteri Agus Andrianto menyebut momentum ini sebagai titik balik fundamental untuk bekerja dengan paradigma baru.
“Jangan sampai publik merasa berdirinya kementerian ini tidak membawa perubahan. Kita harus menghapus praktik narkoba, pungli, hingga penyiksaan oleh oknum pegawai,” tegas Menteri Agus Andrianto.
Sebagai bukti keseriusan, Kementerian Imipas telah memindahkan 2.554 warga binaan ke Lapas Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83% merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sisanya adalah warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Tindakan tegas tidak hanya menyasar narapidana. Sebanyak 365 pegawai lapas yang terdeteksi malas, melanggar SOP, hingga terlibat pungli juga ikut “dibuang” ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan disiplin.
Selain mutasi besar-besaran, Menteri Agus Andrianto memastikan pihaknya rutin menggelar razia gabungan dan tes urine sebagai pesan keras melawan peredaran gelap narkotika. Meski bertindak tegas, kementerian juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada UPT, pegawai berprestasi, serta mitra kerja yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam pelayanan dan pembinaan.
“Ketegasan menindak harus sejalan dengan penghormatan bagi mereka yang berdedikasi. Jadikan prestasi ini sebagai tolok ukur kinerja kita ke depan,” pungkasnya.













Komentar