oleh

Saldo Rp34 Juta Mendadak Habis, Nasabah Tak Pernah Transfer: Ada Apa di Bank Riau Kepri Syariah?

TUALANG – SIAK / Kupasperistiwa.id. — Seorang nasabah dibuat terkejut saat mendapati saldo puluhan juta rupiah di rekeningnya hilang seketika. Tanpa pernah merasa melakukan transaksi, ia kini mempertanyakan keamanan sistem di Bank Riau Kepri Syariah.

Nasabah tersebut, Mardiah, S.Pd., seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mengaku kehilangan dana sebesar Rp34 juta dari rekening miliknya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Mardiah mendatangi mesin ATM di Kilometer 5 Perawang untuk menarik uang sebesar Rp2 juta guna keperluan berobat. Namun, alih-alih mendapatkan uang, ia justru mendapati saldo di rekeningnya telah habis.

“Saya tidak pernah melakukan transfer apa pun. Tiba-tiba uang saya sudah tidak ada, ”ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, Mardiah segera mendatangi kantor Bank Riau Kepri Syariah di Tualang untuk meminta penjelasan.

Dalam surat klarifikasi tertanggal 9 Maret 2026, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut telah ditransfer melalui layanan mobile banking (BRKS Mobile) ke rekening bank lain dan transaksi tersebut berstatus berhasil.

Tidak hanya itu, sistem bank juga mengidentifikasi perangkat yang digunakan dalam transaksi tersebut sebagai ponsel Android tipe Oppo CPH269.

Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Mardiah menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi melalui perangkat tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan adanya akses dari perangkat lain yang tidak dikenali. Jika benar demikian, muncul pertanyaan krusial:
– Bagaimana perangkat asing bisa masuk ke sistem?
– Apakah ada verifikasi tambahan saat login dari perangkat baru?
– Apakah nasabah menerima notifikasi atau peringatan keamanan?

Sejumlah pengamat menilai, dalam sistem perbankan digital modern, setiap akses dari perangkat baru seharusnya melalui proses autentikasi berlapis.

“Jika perangkat baru bisa langsung digunakan untuk transaksi tanpa verifikasi ketat, itu indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengamanan, ”ujar seorang pengamat perbankan.

Dana milik korban disebut mengalir ke rekening lain yang terhubung dengan layanan dompet digital melalui bank berbeda. Pola ini dinilai menyerupai modus kejahatan finansial digital:
– Dana dipindahkan ke rekening perantara
– Dialihkan ke dompet digital
– Lalu diputar untuk menghilangkan jejak

“Pola seperti ini sering digunakan karena cepat dan sulit dilacak jika tidak segera ditangani,” jelas pengamat.

Pendamping kuasa hukum korban, Kanasuri SP, S.H., M.H., menilai ada potensi kelalaian serius dalam sistem keamanan bank.

“Kami melihat ada dugaan celah sistem. Tidak mungkin dana sebesar itu berpindah tanpa adanya verifikasi kuat atau notifikasi yang jelas kepada nasabah. Ini bukan semata kesalahan pengguna.
”Ia juga
mempertanyakan transparansi proses penelusuran yang dilakukan pihak bank.

“Apakah sudah ada audit forensik digital independen? Atau hanya penelusuran internal? Jika hanya internal, wajar jika publik meragukan objektivitasnya.”

Atas kejadian tersebut, Mardiah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian melalui Polsek Tualang. Laporan tercatat dalam Surat Keterangan Nomor SK 03/2/1.11/2026 Reskrim.

Selain itu, ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini diambil untuk mendorong adanya penyelidikan yang lebih transparan serta memastikan perlindungan terhadap nasabah.

Kasus ini kini menimbulkan kekhawatiran yang lebih luas. Jika pola serupa terjadi pada nasabah lain, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi kasus sistemik.

Kuasa hukum bahkan membuka kemungkinan adanya korban lain dengan pola kejadian serupa.

“Jika ditemukan lebih dari satu kasus, maka ini bukan lagi insiden individu, melainkan indikasi masalah yang lebih besar dalam sistem.”

Hingga kini, jawaban pasti atas hilangnya dana tersebut belum terungkap.

Di satu sisi, sistem bank menyatakan transaksi sah.

Di sisi lain, nasabah bersikeras tidak pernah melakukannya.
Jika sistem benar, bagaimana dana bisa hilang tanpa sepengetahuan nasabah?
Jika nasabah benar, di mana letak kegagalan sistem?

Pertanyaan itu kini menggantung, menunggu jawaban dari pihak bank, aparat penegak hukum, dan regulator, sekaligus menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap keamanan perbankan digital.*Rishki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed