oleh

Lapas Pekanbaru Gandeng Disdukcapil Riau, 176 Warga Binaan Ikuti Perekaman Data Kepundudukan dan Penerbitan KTP-el

Pekanbaru / Kupasperistiwa.id  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya memenuhi hak-hak dasar warga binaannya, salah satunya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan perekaman data kependudukan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Riau.

Sebanyak 176 orang warga binaan mengikuti kegiatan perekaman yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Rabu (29/04). Kegiatan ini menjadi langkah nyata Lapas Pekanbaru dalam memastikan setiap warga binaan tetap memiliki identitas resmi sebagai warga negara, Rabu (29/04).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, melalui, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ridho Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemenuhan hak administratif warga binaan, termasuk dalam kepemilikan KTP-el. Menurutnya, dokumen kependudukan tersebut sangat penting, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak kehilangan hak sipilnya. KTP-el akan menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke tengah masyarakat, terutama dalam mengakses berbagai layanan publik,” ujarnya.

Pelaksanaan perekaman dilakukan langsung oleh tim Disdukcapil Provinsi Riau dengan menggunakan perangkat mobile, sehingga proses berjalan lancar dan efisien di dalam lingkungan lapas. Warga binaan tampak tertib mengikuti seluruh tahapan, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik.

Pihak Lapas Pekanbaru juga mengapresiasi dukungan Disdukcapil Provinsi Riau yang telah memberikan pelayanan secara langsung di dalam lapas. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap seluruh warga binaan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan kembali ke kehidupan bermasyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *